topikid - Warga desa di Tepi Barat protes atas lahannya
setelah Israel melakukan pembongkaran untuk memperluas permukiman Yahudi.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengutuk hal tersebut.
Israel menurunkan tiga buldoser ke desa Khan
al-Ahmar setelah sebelumnya militer memberikan pemberitahuan penyitaan tanah
pada Selasa kemarin.
Sekitar 180 orang nomaden, beternak domba dan
kambing, tinggal di gubuk-gubuk seng dan kayu di Khan al-Ahmar. Kota ini
terletak di antara pemukiman utama Israel, Maale Adumim dekat Yerusalem, dan
yang lebih kecil di timur laut, Kfar Adumim.
Khan al-Ahmar dibangun tanpa izin Israel, yang
menurut warga Palestina tidak mungkin diperoleh. Israel telah lama berusaha
untuk membersihkan orang-orang nomaden dari daerah di antara dua pemukiman itu,
dan Mahkamah Agung Israel telah menyetujui pembongkaran itu pada bulan Mei
lalu.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan
dengan mengusir orang-orang nomaden akan membuat kantong pemukiman yang lebih
besar di dekat Yerusalem. Ini akan membuat Palestina lebih sulit untuk mencapai
kedekatan teritorial di Tepi Barat, wilayah yang mereka inginkan bersama dengan
Jalur Gaza untuk negaranya di masa depan.
Di Khan al-Ahmar, beberapa lusin warga Palestina
bentrok dengan polisi Israel, yang memukuli sejumlah orang yang mereka seret.
Sebuah layanan ambulans Palestina mengatakan 35 pemrotes terluka dan empat dari
mereka dibawa ke rumah sakit. Polisi mengatakan dua orang ditangkap.
"Saya lahir di sini dan tidak akan pindah ke
tempat lain," kata seorang Feisal Abu Dahok (45).
"Jika mereka menghancurkan desa, kami akan
membangunnya lagi di sini atau di dekatnya," imbuhnya seperti dikutip dari
Reuters, Rabu (4/7/2018).
Israel mengatakan pihaknya berencana untuk
merelokasi warga ke daerah sekitar 12 kilometer jauhnya, dekat desa Palestina
Abu Dis.
Situs baru ini bersebelahan dengan landfill dan
pembela hak asasi manusia mengatakan bahwa pemindahan paksa terhadap penduduk
akan melanggar hukum internasional yang berlaku untuk wilayah yang diduduki.
Pada jumpa pers di Jenewa hari Selasa, seorang juru
bicara untuk kantor hak asasi manusia PBB menyatakan prihatin atas laporan
tentang pembongkaran yang akan datang.
"Selama lebih dari satu dekade warga di komunitas
Khan al-Ahmar ... telah menolak upaya untuk pemindahan mereka untuk membuat
jalan bagi perluasan pemukiman," kata Liz Throssell.
Dia mengatakan hukum humaniter internasional
melarang penghancuran atau penyitaan properti pribadi oleh penguasa pendudukan,
referensi ke Israel, yang merebut Tepi Barat dalam perang Timur Tengah 1967.
Sebagian besar negara menganggap permukiman Israel
yang telah dibangun di Tepi Barat ilegal. Namun Israel membantah anggapan ini.
Penduduk Khan al-Ahmar adalah anggota suku nomaden
dari Badalin yang diusir dari Israel selatan oleh militer pada 1950-an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar